Lebih lanjut, Harison menekankan bahwa pengelolaan wakaf di Banten tidak hanya berorientasi pada sertifikasi aset, tetapi juga pada pengembangan wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
“Wakaf hari ini sudah naik level. Kita tidak hanya bicara masjid, musala, atau pemakaman, tetapi juga wakaf produktif yang mampu menggerakkan ekonomi umat. Tugas kita bukan hanya menerbitkan sertifikat, melainkan memastikan tanah wakaf aman, dimanfaatkan, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, dan BWI Provinsi Banten mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas tanah wakaf secara simbolis.
Melalui GEMAPATAS TAWAF, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten diharapkan dapat berjalan lebih terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga kepastian hukum aset wakaf serta pemanfaatannya bagi kemaslahatan umat semakin optimal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asda I Setda Kabupaten Lebak Alkadri, Ketua Yayasan dan Pimpinan Pondok Pesantren El Bantany Muhammad Shodiqin, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Fahmi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(Goezt')*
Komentar