Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak dapat lagi mengandalkan pola pelayanan pasif. Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat sekitar 6.000 hingga 7.000 bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum bersertifikat dan perlu segera ditangani melalui kerja lapangan terpadu.
“Kita tidak bisa lagi menunggu bola. Kita harus turun ke lapangan, memasang tanda batas, memetakan bidang tanah, lalu melengkapi dokumen yuridisnya agar proses sertifikasi dapat bergulir lebih cepat. Ini adalah kerja jemput bola yang melibatkan BPN, Kementerian Agama, BWI, KUA, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Harison.
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas akan menghasilkan data fisik berupa peta bidang tanah yang menjadi dasar penting dalam proses pendaftaran tanah wakaf. Setelah peta bidang tersedia, proses sertifikasi dinilai telah mencapai sekitar separuh tahapan, sedangkan sisanya berupa penyelesaian dokumen administratif seperti AIW, penetapan nazir, dan persyaratan lainnya hingga sertifikat diterbitkan.
“Begitu peta bidang tanah keluar, setengah pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai. Setelah itu kita dorong penyelesaian AIW dan dokumen lainnya sampai sertifikat terbit sehingga tanah wakaf benar-benar aman secara hukum,” jelasnya.
Komentar