Seputar Publik / Berita

BPN Banten Percepat Sertifikasi 7 Ribu Tanah Wakaf, GEMAPATAS TAWAF Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Kanwil BPN Banten, Kementerian Agama, dan BWI bersinergi mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui pemasangan tanda batas sebagai langkah awal perlindungan hukum dan pengembangan wakaf produktif.
BPN Banten bersama Kementerian Agama dan BWI mempercepat sertifikasi ribuan tanah wakaf melalui GEMAPATAS TAWAF untuk memperkuat perlindungan hukum dan mendorong pemanfaatan wakaf produktif bagi kesejahteraan umat. BPN Banten bersama Kementerian Agama dan BWI mempercepat sertifikasi ribuan tanah wakaf melalui GEMAPATAS TAWAF untuk memperkuat perlindungan hukum dan mendorong pemanfaatan wakaf produktif bagi kesejahteraan umat.

“Kehadiran kita bersama dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini menunjukkan bahwa masalah wakaf tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berjalan bersama secara komprehensif, mulai dari Kementerian Agama, BPN, BWI, pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf,” ujar Amrullah.

Ia menambahkan, pemasangan tanda batas menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan kejelasan lokasi dan batas tanah wakaf. Dengan batas yang jelas, proses pengumpulan data fisik dapat berjalan lebih cepat serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Senada dengan hal tersebut, BWI Perwakilan Provinsi Banten melalui Badrusalam mengapresiasi pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF. Menurutnya, masih banyak tanah wakaf di Banten yang belum memiliki sertifikat sehingga rentan menimbulkan persoalan hukum.

“Pematokan atau pemasangan tanda batas menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan keutuhan tanah wakaf. Banyak tanah wakaf di kawasan perkotaan yang batasnya sudah tidak jelas sehingga mudah dipersengketakan. Karena itu, BWI mendukung penuh kegiatan ini,” tuturnya.

Tulis Komentar

Komentar