Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Hari ini adalah momen berharga, bukan hanya bagi saudara-saudara yang bebas, tetapi juga bagi kita semua. Semoga kebebasan ini menjadi titik balik untuk kehidupan yang lebih baik.
Pemerintah Kota Bekasi akan selalu mendukung reintegrasi sosial, karena setiap orang berhak.mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.” ujar Tri Adhianto.
Kalapas Kelas IIA Bekasi menambahkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku WBP.
“Remisi adalah motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Harapan kami, mereka yang bebas dapat menjadi pribadi yang lebihbaik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Momen pelepasan ini menegaskan semangat pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang humanis.
(*/Gma)
Komentar