Seputar Publik / Kriminal

Ancam Sebarluaskan Foto dan Video Syur Kekasih, Seorang Pria di Jambi Ditangkap Polisi

Polisi tangkap pelaku pengancam penyebar video syur Polisi tangkap pelaku pengancam penyebar video syur

Merasa takut atas ancaman pelaku, korban pun terpaksa mengikuti keinginan pelaku.

Pada tanggal 15 Agustus 2023, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan yang berada di Kota Jambi.

Akan tetapi, korban tidak mau menuruti keinginan pelaku, tapi pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang tanpa busana ke teman- temannya dan juga orang tuanya.

Tetapi korban tetap tidak mau mengikuti keinginan pelaku. Kemudian korban dikirimkan foto asusila melalui akun Whatsapp korban. Yang mana, foto itu terlihat bagian pada tubuh korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tulis Komentar

Komentar