Seputar Publik / Kriminal

Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas Tangkap 4 Pelaku Pemerasan

Keempat pelaku Pemerasan AHN, MJMP, MDAP dan AMMP beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Palas, untuk proses selanjutnya.(SP1)

Untuk kronologis penangkapan terhadap keempat pelaku terduga pemerasan itu, diterangkan Bripka Ginda K Pohan, Pada hari Kamis (20/07/2023) sekira pukul 10.30 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas Menindak lanjuti tentang LP Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan korban tersebut diatas berinisial MSSH, dari keterangan korban bahwa ke empat orang Pelaku telah melakukan pemerasan berupa uang senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padang lawas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Para Pelaku Pemerasan telah diamankan oleh masyarakat di Padang Luar, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Dari Laporan masyarakat tersebut “Tim Opsnal yang dipimpin, Kanit I Ipda Budi C Nasution, S.H. M.H bersama dengan Team” menuju kelokasi yang dimaksud dan mengamankan keempat orang diduga Pelaku Tindak Pidana Pemerasan.

Dari Interogasi terhadap keempat Pelaku selanjutnya para pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Pemerasan uang senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). dari keterangan Para Pelaku bahwasanya Uang tersebut telah dibagi ke masing-masing Pelaku dan telah digunakan untuk Membeli Sepeda Motor.

Selanjutnya Team Opsnal Polres Padang Lawas melakukan Pengembangan untuk mengamankan Sepeda motor yang telah di beli Pelaku dan berhasil diamankan 2 (dua) Unit Sepeda Motor antara lain :
1(satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX tanpa Nopol., dan
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX King Tanpa Nopol.
Selanjutnya keempat orang pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Polres Padang lawas untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya keempat pelaku tersebut diatas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya. (*)

Tulis Komentar

Komentar