Aturan barunya, aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat konten di medsos menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, fasilitas kantor, logo instansi, maupun simbol pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi di media sosial.
Aturan baru tersebut dikeluarkan dan ditetapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA.
Isi dari surat edaran tersebut, kata Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, ASN dilarang membuat konten hiburan, promosi, endorsement, atau unggahan lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan saat mengenakan atribut resmi pemerintahan.
Tidak hanya itu, isi dari surat edaran tersebut juga melarang membuat dan menyebarluaskan konten yang mengandung ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, hoaks, serta muatan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, ASN diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas media sosial pada jam kerja apabila mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Bekasi meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap penggunaan media sosial ASN di lingkungan kerja masing-masing.
"Pemerintah Kota Bekasi tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran," tegasnya.
Aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi ASN ini dilakukan dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra ASN serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika.
"Jadi ASN diminta untuk menjaga etika diruang digital demi menjaga profesionalisme dan citra aparatur pemerintah," pungkasnya.
(Red)
Komentar