Seputar Publik / Politik

Tegas, Gubernur Sumut Minta ASN Jangan Main-Main dengan Politik

Adapun bentuk larangan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni memberikan dukungan dengan menjadi peserta dan/pelaksana kampanye calon presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain itu, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan membuat keputusan/tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan/atau mengadakan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.

Selanjutnya, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Larangan mencakup pemberian dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. (*/ant)

Tulis Komentar

Komentar