Seputar Publik / Berita

Tak Berizin dan Menyalahi Aturan, Tempat Penampungan Limbah Rongsokan di Kayu Ringin Disegel

Seputarpublik, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyegel bangunan MCK dan Penampungan Limbah Rongsokan tak berizin serta menyalahi aturan di Jl. Tenggiri Raya RT 02 RW 04 (samping SMPN 4 Kota Bekasi) Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Senin (5/12/2022).

Pemkot Bekasi melakukan penyegelan bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Sub Depom Jaya 2 -1 , dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta unsur OPD Kota Bekasi

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan penyegelan dilakukan bermula dari laporan warga setempat terkait adanya penggunaan lahan kosong yang saat ini diubah peruntukannya menjadi tempat penampungan limbah rongsokan.

“Ini adalah salah satu bentuk dari ketegasan kami Pemerintah Kota Bekasi terkait laporan warga setempat mengenai adanya penyalahgunaan lahan yang tiba tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok yang tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkap Edison.

Kebetulan lagi lokasi bangunan itu letaknya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman yang padat penduduk, tambah edison

Menurut Edison, Penyegelan ini juga sekaligus untuk menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Adapun penyegelan, lanjut Edison, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Edison menegaskan kepada seluruh pelaku usaha atau pun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan serta mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi demi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.

Tulis Komentar

Komentar