Lanjut AKP Gusti menjelaskan dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terduga pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
” Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya berupa berugak yang berada di belakang rumah terduga pelaku ditemukan sebuah tas hitam berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu sisa pakai “, ungkapnya
Selanjutnya penggeledahan dilakukan terhadap sebuah bangunan kosong/gudang yang ada di halaman rumah terduga MDA juga ditemukan sebuah tas yang tergantung dan di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu dan plastik klip kosong serta dua timbangan digital.
Sesuai hasil interogasi awal, terduga mengaku mendapatkan Shabu dari seseorang inisial A di Karang Bagu, namun orang inisial A tersebut diketahui oleh terduga berasal dari Monjok dan tidak diketahui rumahnya, setelah itu dilakukan pengembangan kewilayah Karang Bagu namun orang berinisial A tidak ditemukan.
Barang bukti 1 buah tas warna hitam berisi bong, pipa kaca, gunting, pipet yang diruncingkan, klip bening, 2 buah Hp android, 2 buah timbangan digital dan uang tunai Rp. 330.000 serta berat brutto barang bukti shabu 4 gram berhasil diamankan.
Terduga pelaku MDA merupakan penjual Narkotika jenis Sabu yang beroperasi di Kec. Cakranegara, Kota Mataram beserta barang bukti kini diamankan Polresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut, tutupnya.(Yyt)
Komentar