Menurut Ade, bagi pengendara atau pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kembali kendaraannya tersebut bisa langsung mendatangi Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota pada hari Senin (15/1/2024) dengan syarat harus membawa knalpot standar pabrik untuk mengganti knalpot brong.“Tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara kendaraan bermotor agar tidak memodifikasi knalpotnya dengan knalpot brong karena selain bising juga bisa memicu terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti tawuran dan mengundang kemarahan warga,” tambahnya.Ade mengatakan bahwa jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, baik melalui media sosial, media massa hingga datang langsung ke sekolah-sekolah, maupun tempat-tempat yang berkumpulnya masyarakat.
Di sisi lain, pihaknya memastikan seluruh knalpot brong yang disita tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Razia knalpot brong akan terus dilakukan pihaknya di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Komentar