Sebelumnya, pada Selasa malam (2/5/2023), Jokowi mengundang enam ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, untuk berdiskusi terkait kondisi politik Tanah Air. Jokowi pun menepis langkah politiknya mengundang ketua umum partai koalisi tersebut merupakan sikap ikut campur dalam isu politik menjelang Pemilu 2024.
“Cawe-cawe? Bukan cawe-cawe. Itu diskusi, kok cawe-cawe, diskusi. Saya ini kan ya pejabat politik. Saya bukan cawe-cawe,” kata Jokowi di Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Dia pun menegaskan urusan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik. Namun, sebagai pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik, Jokowi merasa sah-sah saja mengundang para ketua umum partai koalisi untuk berdiskusi dengannya di Istana Merdeka.
“Kalau mereka mengundang saya, (atau) saya mengundang mereka boleh-boleh saja. Apa konstitusi yang dilanggar dari situ? Nggak ada. Tolonglah mengerti kalau saya ini politisi sekaligus pejabat publik,” ujar Jokowi.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Komentar