Seputar Publik / Politik

RK- Suswono Menyerah, Akui Kemenangan Pramono- Rano dan Ucapkan Selamat  

Tim RIDO sempat berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi akhirnya batal.

Hingga tenggat pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12).

Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi dan menang satu putaran di Pilgub Jakarta.

(*/AZ).

Tulis Komentar

Komentar