Seputarpublik, Lombok Utara – Polres Lombok Utara, Polda NTB-Tim puma Polres Lombok Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku/DPO kasus Tindak Pidana CURAT, Pencurian Mesin Speed boat 40 PK di Dusun Kerakas, Desa Segera Katon, Kecamatan, Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin (31/07/2023).
Sehubungan dengan RENOPS JARAN RINJANI 2023 POLRES LOMBOK UTARA NO : R/RENOPS/07/VII/OPS 1.3./2023 Tanggal 27 Juli 2023 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Keamanan 3C di wilayah kabupaten Lombok Utara. Serta
Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/XlI/2022/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NTB. Korban FAIZIN Laki-Laki (34Thn),Nelayan, Alamat Dusun Karang Kerakas Desa Segara Katon Kec. Gangga KLU.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro SIK, M.S.i Melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Sukadana SH,MH Mengatakan keterangan Dari korban pada hari rabu tanggal 30 november 2022 pukul 17.00 wita ada masyarakat yang mencari ikan di pantai tersebut dan masih melihat mesin tersebut Namun pada hari kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 wita saudara saksi mau pergi melaut untuk mencari ikan akan tetapi mesin tersebut tidak berada di tempat dan sudah mencari di sekitar tempat tersebut namun tidak menemukannya dan Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke polres Lombok Utara.
Komentar