Seputarpublik, Lombok Timur – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Pores Lotim melakukan operasi pada Sabtu, 26 Agustus 2023, sekitar pukul 04.00 Wita. Berdasarkan laporan polisi SPKT.
Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, rumah di Dusun Mekar Sari, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Selong Lombok Timur pada 28 Agustus 2023.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., memimpin operasi ini, dalam pers releasenya mengatakan Tim Opsnal melakukan penyergapan pada pemilik rumah dan seorang temannya, seorang laki-laki yang baru saja mengkonsumsi sabu-sabu.

Penggeledahan mengungkapkan beberapa barang bukti di dalam dan sekitar rumah, termasuk timbangan digital, alat hisap shabu (bong), serta plastik klip berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku utama (IN), seorang laki-laki berusia 28 tahun, merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018. Pria ini ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sejumlah 10 poket sabu-sabu, timbangan digital, korek api gas, dan barang bukti lainnya.
Pelaku dihadapkan pada Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sejumlah 800 juta hingga 10 milyar rupiah.
Proses sidik dilanjutkan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan dan asal-usul narkotika ini. Bahan Pers Release ini disiapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., sebagai bagian dari bahan publikasi.
(Team SP).
Komentar