Kemudian, lanjut Syahduddi, lima buah tungku atau kompor, 30 tabung gas, sembilan wajan besar, 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 42 jeriken kosong, sembilan bungkus ragi, satu karung beras merah dan sebuah timbangan.
Syahduddi melanjutkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyewa ruko empat lantai.
“Ruko itu dikamuflase sebagai tempat konveksi dan pada plang bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang dulu pernah menyewa di tempat tersebut namun sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang plang di ruko tersebut,” kata Syahduddi.
Ia melanjutkan, lantai 1, lantai 2 dan lantai 3 itu digunakan sebagai aktivitas kegiatan konveksi.
“Lantai paling atas, lantai 4 digunakan oleh pelaku untuk membuat dan memproses minuman keras ilegal jenis ciu,” kata Syahduddi.
“Terhadap pelaku kami kenakan dengan pasal pidana yaitu pasal 20 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana, yakni barangsiapa menjual menawarkan menerima dan membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun,” kata Syahduddi.
Selain itu, ujar Syahduddi, pihaknya mengenakan Undang-Undang Cipta Kerja, baik pasal 46 maupun 64 tentang perdagangan dan juga tentang pangan dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp10 juta.
Ia menyebut minuman keras adalah salah satu pemicu terjadinya kenakalan remaja yang berujung pada tindak pidana tindak pidana lainnya, mulai dari tawuran hingga penyalahgunaan narkoba.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila melihat dan menemukan pabrik atau rumah industri miras ilegal seperti pada kasus ini,” kata Syahduddi menutup pembicaraan.
Komentar