Seputar Publik / Kriminal

Polres Jakbar Gerebek Pabrik Miras Ilegal Berkedok Konveksi di Tambora

Seputarpublik, Jakarta – Polisi mengungkap pabrik minuman keras miras ilegal berkedok rumah konveksi di Jalan Jembatan Besi 2 RT03/RW04, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi menyebut pengungkapan kasus bersumber dari informasi masyarakat bahwa pada Selasa (19/9) tepatnya pukul 17.00 WIB sore mendapati adanya aktivitas mencurigakan di ruko tersebut.

“Pengungkapan rumah industri miras ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Syahduddi dalam penggerebekan pabrik miras tersebut, Rabu.

Ia menyebut dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap seorang pelaku berinisial KL alias Johan (53).

“Penyidik dari Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama KL alias Johan (53) yang berperan sebagai pemodal merangkap pembuat minuman keras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor,” ujar Syahduddi.

Kemudian, lanjut dia, satu orang atas nama SS yang berperan sebagai pengendali, penyewa ruko, pemodal dan distributor sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah 129 drum besar yang digunakan dalam proses fermentasi miras, 4.560 botol berukuran 600 mililiter dan 330 mililiter miras jenis ciu siap edar, tujuh jeriken berisi 30 liter ciu siap kemas.

Tulis Komentar

Komentar