Seputar Publik / Berita

Polres Jakbar Amankan 1,2 Ton Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Selama 8 Bulan

“Tersangka SO (45) laki laki, mengambil 6 karung ganja dari SL (DPO). 6 karung ganja diambil di daerah medan, di sebuah gudang di jalan nambo rambe, dengan menggunakan truk fuso warna orange. Ganja rencananya akan diserahkan ke seseorang di Banten,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce

Pasma mengatakan dengan kejelian tim yang di Pimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal dan kanit 3 AKP Laksamana, polisi berhasil tangkap pelaku yang sedang berhenti mengisi E-Toll di kawasan Banten.

“Dengan analisa IT dan pendalaman, didapatkan info bahwa akan dilakukan pengiriman dari Sumatera ke Banten Lalu dilakukan penyelidikan di Banten, di Serang Banten, tim menangkap tersangka SO (45) Saat itu sedang singgah di toko mengisi e-toll.” ujarnya

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja 209 ada di dalam Box truk Fuso.

“Truk Fuso bermuatan limbah dan barang rongsok meteran, Di dalamnya disimpan 6 karung ganja berisi 200 bata yg dibungkus lakban cokelat. “ ujarnya.

“Total pengungkapan dalam kurun waktu 8 bulan sebanyak 1,2 Ton berhasil digagalkan,” terang pasma

Dalam yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal menambahkan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di Jakarta

” Narkoba jenis ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” tambah akmal

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan paket ganja dan juga truk fuso dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah)

(*/Sml)

Tulis Komentar

Komentar