Seputar Publik, Kota Bekasi – Untuk melindungi pasar tradisional dan warung-warung kecil milik rakyat dan penataan ruang Kota yang lebih baik.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan baru dengan menghentikan sementara izin atau moratorium pendirian minimarket dan menara telekomunikasi yang menjamur di wilayah Kota Bekasi.
Kepala Bidang Perencanaan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Kristian Galuh Eko Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan penghentian sementara izin pendirian minimarket dan menara telekomunikasi di wilayah Kota Bekasi.
"Ya, benar itu, bahkan kebijakan moratorium menara telekomunikasi dan toko modern sudah berlaku,” ujar Galuh Eko Prasetyo, dikutip Radar Bekasi, Rabu (14/1/2026).
Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan, dalam moratorium toko modern atau minimarket ini, pihaknya akan mengkaji sebaran dan kebutuhan toko modern di wilayah Kota Bekasi.
"Langkah ini dilakukan untuk memberi ruang bagi pelaku usaha kecil serta mendukung program pemerintah pusat yang berjalan di daerah, seperti Koperasi Merah Putih," ujar Arief.
Terkait moratorium pendirian menara telekomunikasi, Arief menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk penataan ruang yang lebih baik selain itu juga untuk aspek estetika. kita ingin pendirian menara itu bukan sekedar fungsi, tapi ditambah dengan estetika agar lebih indah.
Komentar