Seputar Publik / Nusantara

Pemkab Palas Terima DBH, PKB DAN BBNKB Bulan Januari, Februari dan Maret 2023

Realisasi DBH PKB dan BBNKB yang tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/994/BAPENDASU/V yang ditandatangani oleh Kepala Bapendasu Ahmad Fadly S.Sos, MAP disampaikan langsung Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan Aminah Siregar, SE, M.Si kepada Plt. Bupati Palas. Realisasi DBH PKB dan BBNKB yang tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/994/BAPENDASU/V yang ditandatangani oleh Kepala Bapendasu Ahmad Fadly S.Sos, MAP disampaikan langsung Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan Aminah Siregar, SE, M.Si kepada Plt. Bupati Palas.

Untuk itu atas pemerintah, saya sangat mengapresiasi kesadaran warga padang lawas yang telah membayar pajak tepat pada waktunya. Terima kasih karena sudah membayar pajak.

Kalau bukan kita siapa lagi yang akan membangun daerah kita. Dengan anda membayar pajak berarti telah turut mebantu pemerintah dalam pembangunan didaerah, tandasnya.

Senada dengan Plt. Bupati, Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan Aminah Siregar, SE, M.Si juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang telah pro aktif dalam membayar pajak PKB dan BBNKB.

Sebagai Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan dan juga putra daerah Kabupaten Padang Lawas, menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan dan mendukung setiap program pemerintah yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.

Pada kesempatan ini, pula Aminah mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumater Utara bersama Tim UPTD PPD Bapenda Sumatera Utara kembali membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 29 Mei s/d 30 September 2023.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat pemilik kenderaan bermotor agar memanfaatkan program tersebut. Dijelaskannya kemudahan yang dapat dimanfaatkan dalam program pemutihan pajak kendaraan diantaranya, kenderaan yang sudah menunggak pajak lebih dari 3 tahun hanya diminta untuk membayar dua pajak tertunggak. Selain itu juga diharuskan membayar pajak berjalan tanpa dikenakan denda.

Namun, untuk keterangan yang lebih lengkap lagi, ia menyilahkan masyarakat untuk datang langsung ke gerai PKB dan BBNKB di UPTD PPD Bapenda Sibuhuan.

Selain itu, Aminah juga mengajak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang memiliki kenderaan bermotor Plat nomor Provinsi lain namun beroperasi di kabupaten Padang Lawas untuk melakukan proses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Padang Lawas.” Kenapa ini kita lakukan? BBNKB memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Padang Lawas yang akan pergunakan untuk pembanguan daerah kita tercinta ini, jelasnya. (*)

Tulis Komentar

Komentar