Seputarpublik, Palas – Seorang pria berinisial AI, (38), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara karena memiliki barang diduga narkotika jenis sabu.
AI ditangkap saat berada di dalam rumahnya yang diduga sedang menunggu pembeli sabu di Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas, bersama barang bukti berupa 1(Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.25 gram., 1(Satu) buah dompet kecil., 2 (bungkus) bungkusan plastik klip yang berisikan pelastik klip kosong., dan Uang tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).” terang Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar., SH kepada awak media ini, Rabu (25/10/2023).
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, menjelaskan penangkapan kurir narkoba ini menindak lanjuti informasi dari dengan MA yang sudah tertangkap mengunakan sabu.
Kemudian dilakukan pengembagan bahwa sabu tersebut di beli dari tersangka AI merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di Dalam rumah Di Desa Ujung Batu III, kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Dari informasi tersebut, Kemudian personil satresnarkoba polres padang lawas melakukan penyelidikan dan seterusnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AI, pada saat sedang didalam rumah yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
Pada saat diamankan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas pada tersangka AI.
Selanjutnya tersangka AI dan MA beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut.
“Atas kepemilikan barang bukti tersebut, AI dan MA dapat disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (*)
Komentar