Seputar Publik / Megapolitan

Ketua Harian Permata MHT, HM Nuh Ajak Jaga Kebersamaan Dan Perkuat Konsolidasi

konsolidasi DPP Permata MHT dengan Korwil  Permata MHT Jakarta Barat di Hotel Mega Anggrek, Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (20/8/2025). konsolidasi DPP Permata MHT dengan Korwil Permata MHT Jakarta Barat di Hotel Mega Anggrek, Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (20/8/2025).

Salah satu narasumber dalam acara Konsolidasi DPP Permata MHT dengan Korwil Jakarta Barat, H.Fatahillah SH MH, menegaskan bahwa upaya melindungi, melestarikan, dan memajukan kebudayaan memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat nasional. 

Menurutnya, terdapat dua regulasi penting yang menjadi pijakan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Dengan adanya dasar hukum tersebut, seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk menjaga warisan budaya sekaligus mengembangkannya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Fatahillah.

Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang memiliki dasar hukum jelas. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas didirikan secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, dan tujuan tertentu.

“Kehadiran Ormas harus menjadi wadah yang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus turut mendukung tercapainya tujuan bangsa yang berlandaskan Pancasila,” jelasnya.

Melalui konsolidasi ini, Fatahillah berharap peran Ormas, khususnya Permata MHT, dapat semakin kuat dalam menjaga kebudayaan Betawi, memperkuat persatuan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Tulis Komentar

Komentar