Seputar Publik / Berita

Kasus Pengancaman Anies Baswedan Ditangani Tim Bareskrim dan Polda Jatim

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho

Seputarpublik, Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku cuitan bermuatan pengancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ditangani oleh tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

“Sampai dengan saat ini ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, kasus tersebut akan tetap diproses oleh Ditsiber Polda Jatim dibantu asistensi Ditsiber Bareskrim Polri.

Tim gabungan telah menangkap AWK (23), pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang membuat postingan bernada ancaman kepada Anies Baswedan.

AWK ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu (11/1) pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan sementara penyidik di lapangan, AWK mengakui sebagai pemilik akun tersebut, dan memposting unggahan bernada ancaman di tempat kejadian perkara (TKP) Jember, Jawa Timur.

Saat ini penyidik masih mendalami motif dari pelaku, termasuk latar belakangnya, serta profilnya.

Sandi menyebut, pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung atau simpatisan pasang calon presiden maupun partai politik.

Tulis Komentar

Komentar