Seputar Publik / Nusantara

Kapolsek Pringgabaya Pimpin Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan TPPO

Upaya polisi dalam memberantas Human Trafficking mencakup langkah-langkah pre-emptif, preventif, dan represif. Langkah pre-emptif melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk mengawasi dan mencegah tindakan TPPO. Upaya preventif mencakup langkah-langkah untuk mencegah terjadinya TPPO, sementara upaya represif melibatkan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten, seperti Kapolda NTB dan Kapolres Lombok Timur, sangat peduli terhadap masalah TPPO dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari orang-orang yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan informasi terkait TPPO kepada aparat kepolisian atau menghubungi Hotline Satgas TPPO Polda NTB di nomor 0811-3883-0666. Kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah, dan stakeholder terkait sangat penting dalam menangani masalah TPPO ini. Selamatkan bersama masyarakat dari ancaman TPPO, karena ini adalah tanggung jawab kita semua.
(Team SP)

Tulis Komentar

Komentar