Seputar Publik / Berita

BPN–Kejati Banten Perkuat Sinergi, Gaspol Berantas Mafia Tanah

Kolaborasi strategis ATR/BPN dan Kejati Banten dorong penanganan sengketa pertanahan lebih efektif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat
Sinergi BPN dan Kejati Banten diperkuat untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan memberantas praktik mafia tanah secara komprehensif. Rabu, (22/4/2026). Sinergi BPN dan Kejati Banten diperkuat untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan memberantas praktik mafia tanah secara komprehensif. Rabu, (22/4/2026).

Seputarpublik.com, SERANG — Kolaborasi strategis antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten resmi diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Rabu (22/4/2026).

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ATR/BPN, Arief Muliawan, menegaskan bahwa kerja sama ini harus memberikan dampak nyata di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif.

“Kolaborasi ini harus efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Menurut Arief, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik mafia tanah. Ia menjelaskan, BPN berperan dalam aspek administratif, sementara Kejaksaan memiliki kewenangan dalam pembuktian materiil dan penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa komunikasi yang baik menjadi fondasi utama keberhasilan kolaborasi tersebut.

“Koordinasi yang kuat harus diawali dengan komunikasi yang efektif. Dari situlah sinergi bisa berjalan optimal,” ungkapnya.

Tulis Komentar

Komentar