Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di shaf sejajar laki-laki.
Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan. (*/red)
Komentar