Seputar Publik / Berita

Kabar Gembira, Warga Kota Tangerang Kini Bisa Membuat KK Secara Online dan Offline

Seputarpublik, Tangerang – Baik pengantin baru atau seseorang yang ingin mulai hidup mandiri terpisah dari orangtua, tentunya perlu mengetahui cara membuat Kartu Keluarga (KK). Pasalnya, dokumen ini akan dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman hingga perawatan kesehatan. Tidak sulit untuk mengurusnya, yuk pahami cara membuat KK di Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil, R. Irman Pujahendra mengungkapkan banyak layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang dengan mudah. Terkait pembuatan KK, masyarakat dapat melakukan permohonan melalui online maupun offline.

“Layanan online, masyarakat dapat akses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Sedangkan untuk offline, masyarakat dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau juga ke booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Dipastikan, semua layanan atau permohonan dapat dimanfaatkan secara gratis atau tidak dipungut biaya,” tegas R Irman, Jumat (16/12/22).

Tulis Komentar

Komentar