Seputar Publik, Kota Bekasi – Untuk melindungi pekerja sektor informal yang selama ini bekerja tanpa kepastian. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengalokasikan anggaran 2 Miliar untuk menjamin kesehatan para pekerja informal tersebut.
Mulai tahun 2026, sebanyak 10.000 pekerja informal berKTP Kota Bekasi akan didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi sebesar Rp201 ribu per tahun.
“Ojol, sopir, kuli, pedagang sampai pemulung mereka semua pekerja rentan yang harus kita berikan jaminan sosial. Mulai 2026, saya pastikan mereka mendapat perlindungan,” ujarnya.
Menurutnya, premi tersebut akan dibiayai Pemkot Bekasi melalui APBD, sehingga nantinya para pekerja akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan bagi keluarga.
Saat ini seluruh warga Kota Bekasi sudah tercakup kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah kota melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan demikian, harapannya masyarakat tidak perlu khawatir terkait akses layanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda. Kalau BPJS Kesehatan sudah hampir semua warga Bekasi ter-cover lewat PBI yang dibayai pemkot, maka BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan kita untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian,” jelasnya.
Komentar