Seputar Publik / Politik

Hasto Sebut Effendi Simbolon Telah Klarifikasi terkait Dukungan ke Prabowo

Kader PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon Kader PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon

Sekjen PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa di dalam diskusi dengan Effendi Simbolon, anggota Komisi I DPR RI itu memiliki sejumlah catatan terkait dengan kebijakan Prabowo dalam pembelian pesawat bekas, yakni 12 unit pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar.

“Pembelian pesawat bekas Mirage dari Qatar itu merupakan suatu kebijakan yang tidak tepat. Bahkan, berpotensi melanggar undang-undang,” kata Hasto.

Ketika menyinggung soal sanksi, Hasto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil klarifikasi Effendi Simbolon di dalam rapat DPP terlebih dahulu.

“Dengan penjelasan tadi, ternyata juga ‘kan sangat objektif pandangan-pandangan yang diterima DPP partai, Dewan Kehormatan, termasuk kebijakan pertahanan,” kata Hasto.

Sebelumnya, Effendi Simbolon dalam acara rapat kerja nasional perkumpulan orang-orang Batak bermarga Simbolon (PSBI), organisasi yang dia pimpin sejak 2007, menilai Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto merupakan sosok yang pantas memimpin Indonesia ke depan menggantikan Presiden RI Joko Widodo.

Penilaian pribadinya terhadap Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerinda itu punya karakter dan kemampuan yang dapat memimpin Indonesia ke depan.

“Tadi saya kira kita bisa membacalah, secara jujur, secara objektif, saya melihat itu ada di Pak Prabowo,” kata Effendi.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Tulis Komentar

Komentar