Seputar Publik / Megapolitan

Gerai Layanan SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 Mei 2023 Tersedia di Lima Lokasi

Ilustrasi Layanan SIM Keliling (Simling) Ilustrasi Layanan SIM Keliling (Simling)

Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu (13/5/2023).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 08.00-12.00 WIB.

1. Jaktim: Mal Grand Cakung

2. Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakbar: LTC Glodok dan Mal Citraland

4. Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Tulis Komentar

Komentar