Sepuyarpublik, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
“Iya imbauan (bagi perusahaan swasta), sifatnya itu hanya imbauan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023). Pemprov DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu. Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta, kata Syafrin dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.Syafrin menyebut, keputusan uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI itu berdasarkan Diskusi Grup Terfokus (fokus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023). “Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat, itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, dilihat dulu aspeknya, pengaturan keseluruhannya seperti apa,” ujar Syafrin. Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya. “Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar,” ujar Syafrin.Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Ibu Kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap. “Kami berkeinginan untuk menyelesaikan masalah kemacetan ini secara bertahap. Tidak bisa solusi itu selesai besok pagi, kemudian lalu lintas tidak macet, itu tidak bisa,” kata Heru.Heru menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI dengan DPRD DKI terus bersinergi dan berusaha untuk sama-sama menyelesaikan masalah kemacetan di Ibu Kota, minimal mengurangi terlebih dahulu.
Seputar Publik / Megapolitan
Dishub DKI Sebut Aturan Jam Kerja bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
Beberapa pekerja kantor berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta,
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Apa Itu Mokel? Istilah Viral Saat Ramadan yang Sering Dipakai Gen Z untuk Menyebut Batal Puasa
TP PKK Pusat Salurkan Ratusan Bantuan untuk Korban Bencana di Agam, Yane Ardian Turun Langsung
PTPN IV PalmCo Siapkan Lahan Poultry Terintegrasi di Paser, Dukung Swasembada Protein & Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Lanud Husein Sastranegara Salurkan Ratusan Paket Makanan Bergizi ke SMA Negeri 9 Bandung
Polda NTB Bersama FKUB Dan Ojol Doa Bersama Lintas Agama Demi Keamanan Negeri
Polres Padang Lawas Sisir Wilayah Rawan di Sibuhuan, Sat Reskrim Gelar Patroli Malam Cegah Tindak Kejahatan
Mendagri : Semua Anak Bangsa Punya Peluang yang Sama Raih Prestasi di IPDN
Komentar