Seputar Publik / Opini

Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan

Oleh: Pablo Christalo
Pemikiran Pablo Christalo mengulas peran Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah dampak COVID-19 serta dinamika konflik Timur Tengah. Pemikiran Pablo Christalo mengulas peran Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah dampak COVID-19 serta dinamika konflik Timur Tengah.

Dalam kaitan tersebut, tulisan ini menganalisis fungsi kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan negara tertinggi dalam mengadili dan menyelenggarakan peradilan (rechtsprekende functie), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Analisis difokuskan pada kewenangan menunda eksekusi riil berupa pengosongan objek benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, atas putusan perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Secara yuridis, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya dapat segera dilaksanakan. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penundaan ataupun perubahan di kemudian hari. Dalam konteks ini, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Tulis Komentar

Komentar