Seputar Publik / Opini

Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan

Oleh: Pablo Christalo
Pemikiran Pablo Christalo mengulas peran Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah dampak COVID-19 serta dinamika konflik Timur Tengah. Pemikiran Pablo Christalo mengulas peran Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah dampak COVID-19 serta dinamika konflik Timur Tengah.

Menurut ahli hukum M. Yahya Harahap (2025: 324–325), ketentuan tersebut dalam penerapannya dapat diperlunak secara kasuistik dan eksepsional, dengan syarat didasarkan pada alasan hukum yang kuat, diajukan secara sungguh-sungguh, serta sesuai dengan alasan-alasan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 undang-undang yang sama, seperti adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya yang didukung bukti dan fakta.

Pertimbangan Keadaan

Seiring perkembangan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 melalui Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Rasa keadilan ini dapat dikaitkan dengan kondisi-kondisi yang menghalangi debitur dalam memenuhi kewajibannya (overmacht), seperti pandemi Covid-19 dan konflik bersenjata di Timur Tengah.

Kondisi tersebut, apabila dikombinasikan dengan iktikad baik (goede trouw), semangat, serta upaya nyata debitur untuk melunasi utangnya, dapat menjadi pertimbangan penting. Terlebih, eskalasi konflik di Timur Tengah yang tidak bersifat permanen mulai menunjukkan tanda-tanda mereda, antara lain melalui adanya Pembicaraan Damai Islamabad (The Islamabad Peace Talks) yang difasilitasi pemerintah Pakistan dan dihadiri para pihak yang berseteru. Meski berlangsung tanpa batas waktu dan masih diwarnai dinamika, termasuk ketegangan di jalur laut Selat Hormuz, perkembangan ini tetap menjadi indikator penting.

Rangkaian keadaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pertimbangan dalam menetapkan penundaan eksekusi riil pengosongan. Pada tahap selanjutnya, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi pertimbangan hukum dalam putusan tingkat peninjauan kembali.

Penguatan terhadap pertimbangan tersebut juga dapat merujuk pada ketentuan Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) Pasal 178 ayat (1) maupun Pasal 189 ayat (1) RBg, yang menyatakan bahwa dalam musyawarah, hakim karena jabatannya wajib mencukupkan segala alasan hukum, termasuk yang tidak dikemukakan oleh para pihak.

Dengan mempertimbangkan spektrum keadaan tersebut, orientasi pada rasa keadilan yang hendak dicapai melalui pelaksanaan kekuasaan kehakiman diharapkan mampu menghadirkan putusan yang aspiratif. Melalui kewenangan yang melekat secara ex officio, peradilan diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk memenuhi kewajiban hukumnya secara proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak hukum kreditur, sehingga tercapai keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

*Penulis: Pablo Christalo, S.H., M.A, adalah advokat yang tinggal di Jakarta. Ia merupakan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Pernah menjadi Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM ASIA), Thailand, serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC) di Hong Kong.


Tulis Komentar

Komentar