Seputar Publik / Megapolitan

Tri Adhianto Akan Evaluasi Tunjangan Fantastis Anggota DPRD Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Pemberian tunjangan perumahan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang ditandatangani eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, 19 Oktober 2021.

Dalam pasal 19 ayat 1 peraturan tersebut disampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan. Kemudian, dalam pasal 2 disampaikan bahwa tunjangan perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:

Ketua DPRD = Rp53.000.000,00

Wakil Ketua DPRD = Rp49.000.000,00

Anggota DPRD = Rp46.000.000,00

Pada pasal 3 disampaikan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*/AZ).

Tulis Komentar

Komentar