Seputarpublik, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mencederai semangat reformasi.
“Adanya usulan perwira aktif bisa (menempati jabatan sipil), ya coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” kata Wapres Ma’ruf di Ternate, Maluku Utara pada Jumat (12/5/2023)
Wapres menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri acara Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Indonesia Bebas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Kota Ternate, Maluku Utara.
“Semangat reformasi dulu itu kan menghilangkan dwifungsi, semangat itu ya yang jangan dicederai. Asalkan itu bisa artinya bisa tidak kembali ke arah itu, saya kira silahkan dibicarakan,” ungkap Wapres Ma’ruf.
Saat ini Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI antara lain soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.
Komentar