Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Sering Edarkan Narkotika, Residivis Ini Tertangkap Lagi 

Tersangka WSH dan barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Palas Tersangka WSH dan barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Palas

Seputarpublik, Palas – Seorang residivis narkoba kembali lagi berurusan dengan pihak kepolisian, karena tertangkap Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) di Lorong pendidikan Kelurahan Pasar Sibuhuan, diduga sering edarkan narkotika.

“Seorang tersangka yang kami tangkap dalam kasus narkoba ini, merupakan seorang tersangka residivis narkoba dan pernah terlibat pembunuhan,” kata Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH., Minggu, (17/09/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Palas mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika itu dilakukan pada Sabtu (16/09/2023) Pukul 19.00 Wib sampai dengan selesai, saat pelaku berada di kawasan Lorong pendidikan tepatnya dibelakang SDN 01 Sibuhuan, Lingkungan IV, kelurahan pasar sibuhuan, Kecamatan barumun, Kabupaten Palas.

Untuk pelaku yang juga residivis itu diketahui bernama dengan inisial WSH, (33), berstatus tidak bekerja (pengangguran), warga dari Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Bukan itu saja, dalam penangkapan itu turut juga diamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,74 gram.

Selain itu polisi juga mendapati adanya 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis daun ganja seberat 1,87 gram., 1(satu) unit hp android merk vivo., uang tunai sebesar Rp. 100.000., 1(satu) bungkus plastik klip kosong., dan 1 (satu) pipet sedotan berbentuk sekop.

AKP Agus M Butar-butar, SH, selaku Kasat Resnarkoba Polres Palas itu juga menceritakan penangkapan pelaku itu berawal dari Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Bahwa di Lorong pendidikan, tepatnya dibelakang SD 01 sibuhuan, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh tersangka WSH, selanjutnya personil satresnarkoba polres padang lawas melakukan penyelidikan.

Dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka WSH, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas padanya.

Selanjutnya tersangka WSH beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut. Kata AKP Agus.

“Tersangka WSH akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2019. Tentang Narkotika”. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (*)