Seputarpublik, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar Kasus Investasi Fiktif Double Dibbs, Kartu Kredit, Pegadaian dan Koperasi dengan Total Kerugian Hingga Rp19,6 Miliar.
Dua orang perempuan berinisial SW (37) dan IA (31) ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi Double Dipps, kartu kredit, pegadaian hingga koperasi.
Kedua tersangka secara sengaja melakukan investasi fiktif, kemudian melakukan penghimpunan dana masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kasus bermula ketika tersangka SW menjalin kerjasama waralaba (franchise) Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi dengan durasi kontrak selama lima tahun.
Saat kontrak akan habis, tersangka SW mengajak tersangka IA untuk mulai membangun investasi fiktif tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan membuka rekening di BCA atas nama tersangka IA.
“Pada bulan Agustus 2016 tersangka SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25% per tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps,” kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).
Komentar