Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa bantuan diberikan langsung kepada pemilik rumah dalam bentuk dana stimulan agar dapat digunakan secara mandiri untuk memperbaiki hunian.
“Bantuan ini diberikan langsung kepada masyarakat, masing-masing Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang,” ujarnya.
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga menyalurkan dukungan tambahan berupa bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta dan stimulan ekonomi Rp5 juta per kepala keluarga. Tak hanya itu, bantuan jaminan hidup (jadup) sebesar Rp15 ribu per orang per hari juga terus diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar penyintas.
Tito menambahkan bahwa perluasan cakupan bantuan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Awalnya bantuan difokuskan pada rumah rusak berat, namun kemudian diperluas hingga mencakup rusak ringan dan sedang agar pemulihan bisa lebih cepat,” jelasnya.
Percepatan Huntara dan Huntap
Selain penyaluran bantuan stimulan, pemerintah juga mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi penyintas yang kehilangan tempat tinggal.
Data per 24 April 2026 mencatat kebutuhan huntap di tiga provinsi mencapai 39.171 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 241 unit telah selesai dibangun dan 1.493 unit lainnya masih dalam proses pembangunan.
Rinciannya, di Aceh telah dibangun 104 unit dari total kebutuhan 29.026 unit, dengan 645 unit dalam proses. Di Sumatera Utara, 120 unit telah rampung dari total 7.321 unit, dengan 407 unit dalam pembangunan. Sementara di Sumatera Barat, 17 unit telah selesai dari total 2.824 unit, dengan 441 unit masih dikerjakan.
Adapun pembangunan huntara telah mencapai 18.421 unit dari target 20.131 unit atau setara dengan progres 91 persen.
Percepatan penyaluran bantuan dan pembangunan hunian ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana, sekaligus memastikan tersedianya hunian layak secara berkelanjutan.(red)*
Komentar