Seputarpublik, Sukabumi, Jabar – Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi untuk dijadikan penata rumah tangga dengan menangkap lima orang tersangka di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Satu dari lima tersangka ini merupakan perempuan yang berperan sebagai perekrut atau calo. Pada kasus ini tersangka berhasil merekrut dua anak perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun, warga Kecamatan Gegerbitung,” kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede saat merilis kasus tersebut di Sukabumi, Selasa (13/6/2023).
Menurut Maruly, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi: Lp/B/641/Vi/2022/Res Sukabumi/Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2022. Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka pada 8 Juni 2023.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ES (41) yang berperan sebagai perekrut, kemudian AR (56), MY (62) dan RA (27) yang bertugas membantu pengurusan dokumen palsu, serta U (47) yang berperan mengantar korban untuk memeriksa kesehatan, dan APS (54) yang memproses keberangkatan korban. Hingga saat ini polisi masih memburu tersangka U dan APS.
Komentar