Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap teman wanitanya anak AG (15) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Sedang proses tahap satu,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).Yuliansyah menjelaskan masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa, jika sudah rampung, pihaknya bakal melimpahkan untuk tahap dua.“Nanti masih, menunggu petunjuk jaksa,” ucapnya.Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).“Iya (Mario) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7/2023).Hengki menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.“Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ” katanya.Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Seputar Publik / Uncategorized
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy ke Kejati
Tersangka Mario Dandy Satriyo
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Sorotan Publik Menguat, BGN Rombak Menu Makan Bergizi Gratis Selama Ramadan
BPN Banten Serahkan Sertipikat Tanah PTSL Door to Door di Kabupaten Serang, Warga Desa Labuan Terima Kepastian Hukum
Wamen Imipas dan DPD RI Bali Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus untuk Lindungi Masyarakat Bali
KPBN Perkuat Komitmen Sosial, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Belawan
Operasi Ketupat Toba 2026 Dimulai, Polres Padang Lawas Siagakan Personel Gabungan di Pos Yan Barumun Amankan Arus Mudik
Ikuti Arahan Zulhas, Lukman Hakim Bantu Perbaiki Jalan Warga Yang Rusak
Rumah Jadi Kunci Resolusi 2026: Fondasi Emosional Penentu Keseimbangan Hidup
Komentar