Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang tersangka asal Batam berinisial H (32 Tahun), I (34 Tahun), dan A (42 Tahun) yang berperan sebagai bandar dan administrator sudah ditahan.
“Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon ‘member’ (user) melalui ‘postingan’ media sosial dengan nama akun ‘Raja Hoki’ dan memberikan iming-iming bonus besar,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Batam, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online. Namun karena ada banyak keluhan dari masyarakat, maka mereka pindah sementara ke Filipina.
“Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap,” kata dia.
Komentar