Sementara itu, partisipasi pemerintah kabupaten dalam penginputan IPKD mencapai 95 persen atau 393 kabupaten. Angka ini menunjukkan kenaikan 6 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan juga terjadi pada partisipasi pemerintah kota yang mencapai 98 persen atau 91 kota dengan kenaikan 3 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 88 kota.
“Untuk empat DOB (Daerah Otonom Baru) yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan belum dapat diukur dikarenakan dokumen APBD masih berupa Perkada dan belum memiliki 29 dokumen pengelolaan keuangan daerah yang dibutuhkan dalam pengukuran IPKD,” jelasnya.
Dalam penghargaan tersebut, kata Yusharto, Pemda di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Daerah dengan kinerja keuangan terbaik akan diberikan penghargaan.
Penghargaan diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara transparan melalui sistem aplikasi IPKD, yang memastikan objektivitas dan akurasi penilaian. Hasil pengukuran ini juga dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Pemeringkatan dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi IPKD, kemudian pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dikelompokkan berdasarkan kapasitas fiskal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah,” tambahnya.
Komentar