Seputarpublik, Jakarta – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu sesuai harapan rakyat Indonesia.
“Harapan kita dengan adanya sistem proporsional terbuka yang sudah eksis, masyarakat bisa melihat jelas siapa yang dia pilih dan siapa yang mereka wakili,” katanya di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Wibi yang juga hadir dalam sidang putusan MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, bersyukur dan mengapresiasi putusan MK, yang tetap mempertahankan sistem Pemilu Proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Dia mengatakan, sistem proporsional terbuka atau mencoblos langsung calon legislatif (caleg) memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili.
“Sistem proporsional terbuka, masyarakat bisa menilai partai politik menyajikan mana calon-calon pemimpin yang dikira layak untuk dipilih,” katanya menegaskan.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Komentar