
Sepitar Publik Kota Bekasi – Memasuki masa tenang Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi bersama Satpol PP, Dishub, Dinas LH, DBMSDA beserta TNI-Polri mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan di Kota Bekasi.
Masa Tenang Pilkada di dimulai pukul 00.00 WIB tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.
Penertiban APK diawali dengan pelaksanaan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, S.H. M.H beserta Pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang personilnya terlibat langsung dalam penertiban APK tersebut.
Selepas Apel, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses jalannya penertiban APK yang dimulai di area sekitar Islamic Center Kota Bekasi.
Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menegaskan, penertiban APK harus sudah mulai hari Minggu dini hari tanggal 24 November 2024 dan penertiban ini agar dilakukan menyeluruh hingga ke tingkat Kecamatan/Kelurahan dan antar personil harus menjalin komunikasi yang baik.
Selain menjalin komunikasi yang baik, lanjut Gani Muhamad, seluruh personil harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang Pilkada serentak dan saat pemilihan nanti.
“Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman,” ucapnya memberi instruksi.
Gani Muhamad mengingatkan, APK yang terpasang di setiap sudut, dan apapun itu jenisnya harus dilepas sehingga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di Kota Bekasi selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 terwujud,” tutupnya.
(*/Ahmad Zarkasi)
Komentar