Seputarpublik, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan siap menyelesaikan permasalahan di Ibu Kota, mulai dari kemacetan hingga polusi dan sampah setelah mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Ya kerjaannya kemarin belum selesai, ya kita jalani sekarang. Itu kan dari kemarin sudah. Soal kemacetan, polusi, sampah,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Heru menjelaskan, dalam surat keputusan perpanjangan jabatannya itu tertulis masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diperpanjang terhitung mulai 17 Oktober 2023 hingga maksimal dalam waktu satu tahun.
“Saya bacakan ya. Jadi Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pejabat Gubernur. Terus diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun,” kata Heru.
Heru menyebutkan, kinerjanya akan terus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap tiga bulan sekali. “Dan setiap tiga bulan evaluasinya menurut Kemendagri tidak bagus bisa saja (dihentikan),” kata Heru.
Komentar