Belum lama ini, Tiktok menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kemenkominfo. Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.
Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu.
Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon kemunculan konten mengemis di media sosial.
Berdasarkan Surat Edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Komentar