Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.Seputar Publik / Politik
Jazilul: PKB Bisa Pindah Koalisi ke PDIP Bila Cak Imin Jadi Cawapres
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Gema Kosgoro Dukung Aksi Reformasi Jilid Dua, Soroti Korupsi, HAM, dan Kondisi Ekonomi Nasional
PTPN IV PalmCo Salurkan Bantuan Gelombang Kedua untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Lima Puluh Kota
AMKI Sumsel–DPRD Perkuat Kolaborasi Literasi Digital
Ketua Dalihan Natolu Ikut Sambut Kapolda Sumut di Mapolres Palas Dengan Mengulosi
Mengintip Gaji Ketua RT Tahun 2025, DKI Rp 2 Juta Perbulan, Kota Bekasi Rp 5 Juta Pertahun.
BPBD Kota Bekasi Gelar Edukasi Kesiapsiagaan Usia Dini di CFD, Wali Kota Beri Apresiasi
Kemenko Polkam Pimpin Revolusi Internet dan Pertahanan Siber di Kalimantan Utara
Komentar