Kapolda Kalsel Irjen Pol. Yudha Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (24/2), menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi.
Narkotika tersebut diketahui dibawa dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan tujuan akhir Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tersangka berinisial IW, warga asal Banten, ditangkap pada Jumat (20/2) di Hotel Midoo, Jalan AES Nasution, Banjarmasin, setelah melalui proses penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku mendapat perintah untuk mengambil barang tersebut di Palangka Raya dan mengantarkannya ke Banjarmasin.
Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp69 miliar itu dibawa menggunakan dua tas ransel besar.
Modus Berubah-ubah
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika internasional bukan perkara mudah karena pelaku kerap mengubah modus operandi untuk mengelabui petugas. Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri Sistriawan, setelah menerima informasi masyarakat terkait pergerakan jaringan Fredy Pratama yang akan memasok narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika lintas daerah maupun internasional demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. {*red}
Komentar