Seputar Publik Banda Aceh Nanggroe Aceh Darussalam NAD, Kepala Divisi Advokasi dan Kebijajan DPP Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Ishak, SH, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dinilai telah membuat keputusan kontroversial dan tidak netral dalam proses pemilihan.
Keputusan yang sebelumnya dikeluarkan KIP Aceh berdasarkan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan KIP Nomor 17 dianggap tidak memenuhi syarat dan berpotensi mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Aceh.
Menurut Ishak, keputusan tersebut telah mengundang kegaduhan di masyarakat serta membuktikan bahwa KIP Aceh tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Keputusan yang dikeluarkan KIP Aceh berdasarkan aturan lama, padahal sudah jelas bahwa regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa para komisioner KIP Aceh tidak mampu bekerja dengan profesional dan melaksanakan tugasnya secara benar,” katanya. Selasa 24 September 2024.
Komentar