Terkait dengan CV. Aman (saksi) Halimah menjelaskan, bahwa dirinya hanya bekerja dari tahun 2016 saat PPK Blud dr. Kurniawan dan pada tahun 2017 awal dilakukan pembayaran, tidak ada kaitannya dengan terdakwa Adi Aasmita dan tidak permah terjadi kontrak dengan Adi Sasmita, ujarnya.
Begitu juga dengan saksi Muzakir Ramdani pemilik Ayam Taliwang menyatakan, dirinya tidak pernah mengenal terdakwa Adi Sasmita, tidak kenal Adi Sasmita, dan tidak pernah ada hubungan kerja dengan Adi Sasmita, tegasnya.
Yang lebih menarik lagi saksi Fadila PT. Bintang Mandiri Medika, terjadi kesalahan didakwaan, kuasa hukum terdakwa Adi Sasmita Lalu Anton Hariawan SH, MH, bertanya kepada saksi, tadi kami pertnyakan apakah saksi Fadila direktur CV. Bintang Cahaya Mandiri, atau Bintang Cahaya Medika. Karena didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertuang seperti itu. Akhirnya saksi menjawab keduanya tidak benar. “Yang benar adalah PT. Bintang Mandiri Medika”, pungkasnya.
Dan Majelis Hakim meminta dipertegas kembali pertanyaan tersebut, apakah saksi Fadila direktur CV. Bintang Cahaya Mandiri atau direktur CV. Bintang Cahaya Medika, dan dijawab didalam dakwaan tidak benar.
Dan dipertegas bahwa pada tahun 2021, dan 2022 sampai 2023, Adi Sasmita bukan sebagai PPK melainkan staf biasa di RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, ujarnya. (*/dar)
Komentar